Batamramah.com, Batam - Sepuluh dari 12 terdakwa kasus
penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram (1 kg) yang melibatkan
mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan saksi ahli dan saksi
meringankan (ad de charge).
Pada sidang hari ini, Jumat, terdakwa Junadi, mantan anggota Satresnarkoba
Polresta Barelang menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh
penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik, menyebut, selain Junaidi,
terdakwa lain yang mengajukan saksi ahli dan ad de charge, yakni
Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi dan kelima rekannya, kemudian terdakwa
Jaka Surya, Wan Rahmat dan Arianto.
"Untuk terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjutak tidak
mengajukan saksi ahli maupun ad de charge, sehingga sidang bisa
langsung pemeriksaan terdakwa," kata Tiwik.
Sidang lanjutan hari ini, ada tiga terdakwa yang disidang, yakni Junaidi dengan
agenda pemeriksaan saksi ahli. Kemudian Aziz dan Zulkifli masing-masing
pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Aziz Martua Siregar, mantan anggota Brimob
Polda Kepri itu mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya
menerima sabu dan uang dari Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sementara terdakwa Zulkifli Simanjuntak, mantan anggota TNI disersi tahun 2008
itu tidak mengakui BAP tersebut, sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi
verbal lisan atau penyidik yang memeriksa perkara pada Kamis (9/5).
Untuk terdakwa Aziz, sidang dilanjutkan tuntutan yang
dijadwalkan serentak bersama 11 terdakwa lainnya pada tanggal 16 Mei 2025.
Sidang perkara ini, masih menyisakan pemeriksaan saksi ahli dan ad de
charge, untuk sembilan terdakwa lainnya, yang dijadwalkan pekan depan.
Para terdakwa itu, yakni Kompol Satria Nanda mengajukan saksi ahli yang akan
disidangkan pada Senin (5/5). Kemudian terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Ma'ruf
Rambe, Rahmadi, Fadilla dan Alex Chandra juga mengajukan saksi ahli yang akan
bersidang pada Senin (5/5).
Terdakwa Wan Rahmat, Arianto juga mengajukan saksi meringankan (ad de charge)
pada Senin (5/5).
Setelah pemeriksaan para saksi dari pihak terdakwa, agenda sidang selanjutnya
menghadirkan saksi verbal lisan, yakni penyidik yang memeriksa para terdakwa
untuk 11 orang terdakwa, yakni Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi,
Maruf Rambe, Junaidi, Fadillah, Alex Chandra, Wan Rahmat, Arianto, Jaka Surya,
dan Zulkifli Simanjuntak pada Kamis (9/5).
Sumber: Antaranews.com