Batamramah.com, Batam - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.012 gram (lebih dari 1 kilogram) di Batam, Kepulauan Riau. Dua orang terduga kurir narkoba diamankan oleh personel TNI AL Babinpotmar Sagulung Kodaeral IV di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada Rabu (1/10/2025).
Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Wadan Kodaeral) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Ketut Budiantara, S.E., M.Han., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen TNI AL bersama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang memanfaatkan jalur laut yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
"Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI AL dan warga dalam menjaga keamanan wilayah maritim dan memberantas kejahatan transnasional," ujar Laksma TNI Ketut Budiantara kepada awak media, Kamis (02/10/2025) bertempat di Mako Kodaeral IV Batam.
Kronologi Penangkapan
Menurut Wadan Kodaeral IV, penangkapan bermula ketika TNI AL Babinpotmar Sagulung menerima laporan dari warga sekitar pukul 06.30 WIB mengenai dua orang mencurigakan yang baru turun dari speed boat fiber di pelabuhan tersebut.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tim segera bergerak dan mengamankan kedua pria tersebut.
Mereka kemudian dibawa ke Pos Babinpotmar Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan mereka.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna abu-abu yang di dalamnya berisi dua kantong plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu. Setelah diuji menggunakan alat TRUENAC, hasil menunjukkan positif Methamphetamine.
Kedua terduga kurir narkoba, yang diketahui berinisial R (40 tahun) dan S (33 tahun), mengakui bahwa barang haram tersebut mereka bawa dari Malaka, Malaysia. Mereka dijanjikan upah sebesar RM 5.000 (sekitar Rp 17 juta) untuk mengantar barang tersebut.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Berdasarkan hasil penimbangan digital, total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.012 gram. Dengan estimasi harga jual sekitar Rp 1.500.000 per gram, total nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 1.518.000.000 (satu miliar lima ratus delapan belas juta rupiah).
Laksma TNI Ketut Budiantara menekankan bahwa penggagalan peredaran ini berhasil menyelamatkan dan mencegah kerusakan pada lebih dari 5.000 jiwa apabila narkoba tersebut sampai beredar di masyarakat.
"Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh 'boss' dari Malaysia. Kedua terduga pelaku rencananya akan dihubungi seseorang setelah tiba di hotel di Batam. Ini adalah jaringan terorganisir, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar tuntas jaringannya," tegas Wadan Kodaeral IV.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dua buah tas, uang tunai, satu dompet berisi 350 Ringgit 5 Sen Malaysia, KTP, serta dua unit telepon genggam.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diserahkan kepada pihak Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.

