Batamramah.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, memimpin langsung ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan kepentingan umum melalui konferensi video bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum ini merupakan perwujudan komitmen Korps Adhyaksa dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada rasa keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan keadaan semula.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa terdapat tiga perkara pidana yang diusulkan untuk dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ketiganya telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perkara pertama melibatkan tersangka Roland Pangihutan Maha dalam kasus dugaan penggelapan. Dasar penghentiannya adalah adanya kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka, serta fakta bahwa tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," ujar Priandi, Rabu (13/5/2026).
Perkara kedua adalah kasus penadahan dengan tersangka Nur Maini. Priandi menyebut, perkara ini memenuhi syarat RJ setelah tercapai perdamaian pada tahap penyidikan. Sementara perkara ketiga melibatkan tersangka Sabirin dalam kasus pencurian.
"Untuk tersangka Sabirin, pertimbangannya adalah yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga. Ia telah mendapatkan maaf dari korban serta respons positif dari masyarakat sekitar untuk kembali ke lingkungan sosial," tambahnya.
Selain tiga perkara RJ tersebut, Kejari Batam juga melaksanakan ekspose penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap perkara persetubuhan anak dengan tersangka Jonathan Richard Ndraha.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan masa depan para pihak.
"Antara tersangka dan anak korban diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah serta telah tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak," jelas Priandi.
Sebelum diajukan ke pusat, seluruh proses mediasi dan perdamaian telah dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Proses tersebut dilakukan secara transparan dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, penyidik, serta jaksa fasilitator.
Terpisah, Kajari Batam I Wayan Wiradarma menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, humanis, dan transparan.
"Hukum tidak boleh hanya sekadar mengejar kepastian tekstual, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan substansial. Kami ingin memastikan hubungan sosial di tengah masyarakat pulih, sehingga kepastian hukum berjalan selaras dengan kemanfaatan bagi semua pihak," tegas Wayan.
Melalui pelaksanaan ekspose ini, Kejari Batam membuktikan bahwa penegakan hukum yang modern harus mampu memberikan solusi terbaik bagi masyarakat tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku.


